Soal
no I : jelaskan menurut pendapat
anda perbedaan konsep pengertian rakyat ,
warga Negara, dan penduduk.
Jawaban
Menurut
pendapat saya perbedaan antara pengertian rakyat, warga Negara, dan penduduk
adalah
a. Rakyat
adalah
bagian dari suatu negara atau unsur penting dari suatu pemerintahan.Rakyat
terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal dalam
pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam
bermasyarakat dan perpolitik. Rakyat adalah salah satu unsur pokok suatu negara,
dimana rakyat dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan
manusia yang dikumpulkan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami
wilayah tertentu dan tidak bisa dibayangkan jika di dalam suatu negara tidak
ada yang namanya rakyat..
b. Warga
Negara
Warga Negara adalah substran personal
dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan,
dimana hak dan kewajiban itu sudah diatur oleh UUD 1945 yang dimana mengatur
segala bentuk pelaksanaannya. Menjadi warga negara yang berarti menjadi bagian
yang ikut bertanggung jawab terhadapa ketuhanan wilayah Negara baik di alam
maupun di udara. Hal ini dikarenakan Warga Negara memiliki hubungan timbale
balik dengan Negara yang dapat diibaratkan dengan ikan dan laut. Sehingga
berkembang dan majunya suatu Negara tergantung pada warga negaranya, jika warga
negaranya baik, maka negarapun akan menjadi baik.
c. Penduduk
Penduduk adalah orang-orang yang menetap
pada suatu wilayah yang sudah menduduki suatu daerah dan memiliki izin tinggal
disuatu Negara. Dimana penduduk ini sudah tercatat sebagai warga Negara suatu
Negara. Penduduk suatu Negara terbagi menjadi dua macam, yaitu penduduk asli
Negara (Warga Negara Asli) dan penduduk bukan asli Negara atau sering disebut
dengan warga negara asing (WNA), dimana warga Negara asing dapat tinggal
disuatu negara karena warga Negara asing sudah memiliki izin tinggal dinegara
tersebut, dan mereka juga harus menjalankan peraturan perundangan yang berlaku
dalam suatu negara sama seperti warga negara asli suatu negara
Soal
no II : Uraikan secara singkat
sejarah timbulnya HAM, perkembangan HAM di Indonesia, serta hak dan kewajiban.
Jawaban
a.
Sejarah timbulya HAM
Hak
asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha
Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Karena itu tidak ada kekuasaan apa
pun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan
hak-haknya itu dapat berbuat semaunya. Sebab, apabila seseorang melakukan
sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, ia harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya.Umumnya pakar Eropa berpendapat bahwa
lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris.
Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki
kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat
pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai
pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal
hukum lagi dan mulai bertanggung jawab kepada hukum. Sejak itu mulai
dipraktikkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus
mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai
dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggung jawab kepada
rakyat, walaupun kekuasaan membuat undang-undang pada masa itu lebih banyak
berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai
embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai
simbol belaka.
Lahirnya Magna
Charta kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya
Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium
yang intinya adalah manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium
ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights
melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa
hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya risiko yang dihadapi, karena
hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan
b.
Perkembangan HAM di Indonesia
Perkembangan
pemikiran dan pengaturan HAM di Indonesia membagi perkembangan pemikiran HAM di
Indonesia dalam dua periode : yaitu periode sebslum kemerdekaan dan (1908-1945)
dan perode setelah kemerdekaan (1945-sekarang)
1)
Periode Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum
kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan
nasional seperti Badi Utomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indische Partij
(1912), Partai Komunis Indonesia (1920), Perhimpunan Manusia (1925), dan Partai
Nasional Indonesia (1927).
Dalam sejarah pemikian HAM di Indonesia,
Boedi Detomo merupakan organisasi pergerakan nasional pertama yang menuyuarakan
kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi. Petisi yang
ditunjukkan kepada pemerintah Kolonial maupun lewat tulisan disurat kabar.
Sedangkan kalangan tokoh pergerakan
Sarekat islam menyerukan pentingnya usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan
yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial yang idlakukan
pemerintah kolonial.
2)
Periode Setelah Kemerdekaan (1945 -
Sekarang )
a)
Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal paska
kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk
berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan
menyampaikan pendapat terutama diparlemen.
b)
Periode 1950 – 1959
Periode ini dikenal dengan demokrasi
parlementer. Sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa yang
sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM dalam kehidupan politik nasional.
Menurut Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM di Indonesia pada masa ini
tercermin dalam 5 indikator HAM:
(i)
Munculnya partai-partai politik dengan
beragam idiologi
(ii)
Adanya kebebasan persamaan
(iii) Pelaksanaan
pemilihan umum secara aman, bebas dan demokratis
(iv) Control
parlemen atas eksekutif
c)
Periode 1959 – 1966
Periode ini merupakan masa berakhirnya
demokrasi liberal, digantikan oleh demokrasi terpimpin yang terrpusat pada
kekuasaan presiden Soekarno.
d)
Periode 1966 – 1998
Pada mulanya, lahirnya Orde Baru
menjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di Indonesia. Berbagai seminar
tentang HAM dilakukan Orde Baru. Namun, pada kenyataannya, Orde Baru telah
menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM di Indonesia Sepanjang Sejarah
Indonesi Modern.
Janji-janji Orde Baru tentang
pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami kemunduran amat pesat sejak awal
1970-an.
e)
Periode Paska Orde Baru
Tahun 1998 adalah era paling penting
dalam sejarah HAM di Indonesia. Langsernya tampak kekuasaan Orde Baru sekaligus
menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru
demokrasi dan HAM. Pada tahun ini Persiden Soeharto digantikan oleh Bj.
Habibie. Tuntunan para tokoh reformasi dan mahasiswa akan pergantian kekuasaan
Otoriter Orde Baru dengan kekuasaan yang berlansung secara demokratis dan
tuntutan penegakan HAM menjadikan era ini dikenal dengan sebutan Era reformasi.
Perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang
sangat signifikan. Lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan
salah satu Indikator Keseriusan Pemerintah Era Reformasi.
c.
Hak dan kewajiban
Sebagai
warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban
kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang
meliputi :
1.
Hak dan kewajiban dalam bidang politik
yaitu :
2.
Hak
untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
3.
Kewajiban
menjunjung hukum dan pemerintahan.
4.
Hak
berserikat dan berkumpul.
5.
Hak
mengeluarkan pikiran (berpendapat).
2.
Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
a. Hak memperoleh kesempatan
pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
b. Hak menikmati
dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
c. Kewajiban
mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
d. Kewajiban
memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
e. Kewajiban ikut
menanggung biaya pendidikan.
f. Kewajiban
memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
g. Hak untuk
mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya,
h. Kewajiban untuk
percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
3.
Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
4.
Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi.
5.
Hak memperoleh Pekerjaan.
6.
Hak mendapat upah yang sama.
a.
Pemberian
upah bagi semua pekerja, sebagai minimum dengan
b.
Kondisi
keja yang aman dan sehat
c.
Persamaan
kesempatan untuk setiap orang untuk dipromosikan pekerjaannya ke tingkat yang
lebih tinggi.
d.
Istirahat,
santai dan pembatasan dan jam kerja yang layak dan liburan berkala.dengan upah
dan juga upah pada hari libur umum
7.
Hak ikut serta dalam Serikat Buruh.
Soal
no III : jelaskan pengertian
demokrasi serta perkembangannya diindonesia
Jawaban
a. Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemaHAMan yang paling sederhana
tentang demokrasi, yang diketahui oleh HAMpir semua orang.
Istilah
"demokrasi" berasal dari
Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut
biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan
dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah
sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18,
bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata
"demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat,
dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara
b.Sejarah perkembangan demokrasi di
Indonesia
Perkembangan
demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut (fluktuasi) dari masa kemerdekaan
sampai saat ini. Dalam perjalanan bangsa dan Negara Indonesia, masalh pokok
yang di hadapi bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi
kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat di
lihat dari segi waktu yang di bagi dalam empat periode, yaitu:
a)
Periode
1945-1959
b)
Periode
1995-1965
c)
Periode
1965-1998
d)
Periode
1998-sekarang
Tahun
1988, ditandai dengan perubahan besar di Indonesia. Ya, tentu saja rejim orde
baru yang telah berkuasa selama 32 tahun menjadi Presiden Republik Indonesia
akhirnya turun juga. Demokrasi arti sesungguhnya sudah menggantikan Demokrasi Pancasila versi Orde Baru.
Setelah Soeharto turun, bangsa ini masih lemah, belum mempunyai kekuatan untuk
membangun perubahan secara damai, bertahap dan progresif. Bahkan bermunculan
konflik – konflik baru serta terjadi perubahan genetika sosial masyarakat
Indonesia. Pada zaman itu, krisis moneter pun melanda kepada krisi keuangan
sehingga penurunan nilai rupiah sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi
msyarakat Indonesia. Inflasi pun meningkat dan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
pun meningkat. Hal ini sangat berpengaruh kepada kualitas kehidupan masyarakat.
Rakyat Indonesia sebagian besar masuk ke dalam sebuah era demokrasi
sesungguhnya dimana pada saat yang sama tingkat kehidupan ekonomi mereka justru
tidak lebih baik dibandingkan masa orde baru.
Indonesia sudah
melalui 4 zaman demokrasi yaitu :
a)
Demokrasi
Liberal (1950 – 1959)
Pertama kali Indonesia menganut system demokrasi
parlementer, yang biasa disebut dengan demokrasi liberal. Masa demokrasi
liberal membawa dampak yang cukup besar, mempengaruhi keadaan, situasi dan
kondisi politik pada waktu itu. Di Indonesia demokrasi
liberal yang berjalan dari tahun 1950 - 1959 mengalami perubahan-perubahan
kabinet yang mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak stabil. Pada waktu
itu, pemerintah berlandaskan UUD 1950 pengganti konstitusi RIS (Republik
Indonesia Serikat) tahun 1949.
Ciri-ciri
demokrasi liberal adalah sebagai berikut :
2.
Menteri bertanggung jawab atas kebijakan
pemerintah.
3.
Presiden bisa dan berhak membubarkan DPR.
4.
Perdana Menteri diangkat oleh presiden.
Daftar
kabinet yang ada di Indonesia selama masa semorasi liberal :
1.
Kabinet
Natsir (September 1950 – Maret 1951)
2.
Kabinet
Sukiman (April 1951 – April 1952)
3.
Kabinet
Wilopo (April 1952 – Juni 1953)
4.
Kabinet
Ali Sastroamijoyo 1 (Juli 1953 – Agustus 1955)
5.
Kabinet
Burhanuddin Harahap (Agustus 1955 – Maret 1956)
b)
Demokrasi
Terpimpin (1959 – 1966)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang
sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada
pemimpinnya saja.
Latar
belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
1.
Dari
segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi liberal,
menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan.
2.
Dari
segi perekonomian : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa
demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak
dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
3.
Dari
segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk
menggantikan UUDS 1950
Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh
Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan
untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro
dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya,
diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini
dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan
usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil
voting menunjukan bahwa :
1.
269
orang setuju untuk kembali ke UUD'45
2.
119
orang tidak setuju untuk kembali ke UUD'45
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke
UUD'45 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota
konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti
yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
Bertolak
dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut
Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1.
Tidak
berlaku kembali UUDS 1950
2.
Berlakunya kembali UUD 1945
3.
Dibubarkannya konstituante
4.
Pembentukan MPRS dan DPAS
c)
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi
konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara
dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang
Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan
pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945
Soal
no IV : jelaskan pengertian Good
Goverment setra prinsip-prinsip pokok clean and Good Government dan control
social.
Jawaban
a.
Pengertian Good Goverment
Istilah
“goverment” sebenarnya bukan sesuatu hal baru. Istilah tersebut sudah ada sejak
lama seumur dengan mulainya peradaban manusia. Secara sederhana istilah
“goverment’ diartikan sebagai suatu proses pengambilan keputusan dan proses
bagaimana keputusan tersebut dijalankan (atau tidak dijalankan). Governance
dapat dipakai dalam berbagai konteks seperti corporate goverment, international
governance, national governance, dan local governance (UN ESCAP Website).
Menurut dokumen
kebijakan UNDP: “goverment” atau tata pemerintahan adalah penggunaan wewenang
ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada
semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses, dan
lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan
mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani
perbedaan-perbedaan diantara mereka (Dokumen Kebijakan UNDP 1997: Tata
pemerintahan menunjang pembangunan manusia berkelanjutan).
Menurut Erna Witoelar (Ketua dewan
kemitraan bagi pembaharuan tata pemerintahan), istilah tata pemerintahan
mempunyai makna yang jauh lebih luas dari pemerintahan. Tata pemerintahan
menyangkut cara-cara yang disetujui bersama dalam mengatur pemerintahan dan
kesepakatan yang dicapai antara individu, masyarakat madani, lembaga-lembaga
masyarakat, dan pihak swasta
b.
Prinsip-prinsip pokok clean and Good
Government dan control social
Prinsip-prinsip
pemerintahan yang baik Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan
untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu1.
Berikut sembilan aspek fundamental (asas) dalam perwujudan good governance,
yaitu :
1.Partisipasi (Participation)
Semua warga negara berhak terlibat dalam
keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk
mewakili kepentingan mereka.Paradigma sebagai center for public harus diikuti
dengan berbagai aturan sehingga proses sebuah usaha dapat dilakukan dengan baik
dan efisien, selain itu pemerintah juga harus menjadi public server dengan memberikan
pelayanan yang baik, efektive, efisien, tepat waktu serta dengan biaya yang
murah, sehingga mereka memiliki kepercayaan dari masyarakat. Partisipasi
masyarakat sangat berperan besar dalam pembangunan
2.Penegakan
Hukum (Rule of Law)
Penegakan hukum adalah pengelolaan
pemerintah yang profesional dan harus didukung oleh penegakan hukum yang
berwibawa.3 Penegakan hukum sangat berguna untuk menjaga stabilitas nasional.
Karna suatu hukum bersifat tegas dan mengikat.
.
3.Tranparasi (Transparency)
Akibat tidak adanya prinsip transparansi
ini bangsa indonesia terjebak dalam kubangan korupsi yang sangat parah. Salah
satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah
manajemen pemerintahan yang tidak baik
4.Responsif (Responsiveness)
Asas responsif adalah bahwa pemerintah
harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat secara umum. Pemerintah
harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya, bukan menunggu masyarakat menyampaikan
aspirasinya, tetapi pemerintah harus proaktif dalam mempelajara dan mengalisa
kebutuhan-kebutuhan masyarakat
5.Keadilan
dan Kesetaraan (Equity)
Asas kesetaraan dan keadilan adalah
kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Pemerintah harus bersikap dan
berprilaku adil dalam memberikan pelayanan terhadap publik tanpa mengenal
perbedaan kedudukan, keyakinan, suku, dan kelas sosial.
6.Efektivitas (Effectifeness) dan
Efisiensi (Efficiency)
Yaitu pemerintah harus berdaya guna dan
berhasil guna. Kriteria efektivitas biasanya diukur dengan parameter produk
yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai
kelopok dan lapisan sosial.
7.Akuntabilitas (Accountability)
Asas akuntabilitas adalah
pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya
kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka
8.Visi
Strategis (Strategic Vision)
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis
untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam
rangka realisasi good and clean governance. Dengan kata lain, kebijakan apapun
yang akan diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya pada sepuluh atau
dua puluh tahun ke depan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar