BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Puskesmas merupakan unit pelaksana pembangunan
kesehatan diwilayah kecamatan. Satuan organisasi yang diberikan kewenangan
kemandirian oleh dinas kesehatan kota atau kabupaten untuk melaksanakan
operasional pembangunan diwilayah kecamatan.
Unit pelaksana adalah unit pelaksana
tehnis dinas (UPTD) Pembangunan kesehatan: penyelenggaraan upaya kesehatan
untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan optimal.
Salah satu tujuan bangsa Indonesia
yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk mencapai tujuan tersebut diselenggarakan program pembangunan nasional
secara berkelanjutan, berencana, terarah dan terpadu. Pusat Kesehatan
Masyarakat (Puskesmas) adalah sarana unit fungsional
kesehatan terdepan yang memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat
di wilayah kerjanya. Puskesmas mempunyai fungsi utama
menjalankan upaya pelayanan kesehatan untuk menanggulangi masalah kesehatan
masyarakat, terutama menggerakkan pogram promosi kesehatan, penanggulangan dan
pencegahan penyakit menular (P2M).
1.2
TUJUAN
a. Tujuan
Umum
Tujuan umum penulis dalam menyusun makalah ini adalah
untuk mendukung kegiatan belajar mengajar jurusan keperawatan khususnya pada
mata kuliah keperawatan komunitas II tentang konsep dasar Puskesmas.
b. Tujuan
Khusus
1.
Untuk
mengetahui tentang Puskesmas di era desentralisasi.
2.
Untuk
mengetahui fungsi pelayanan kesehatan tingkat pertama
1.3
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana
Puskesmas
di era desentralisasi.
2.
Bagaimana
fungsi pelayanan kesehatan tingkat pertama.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota
yang bertanggungjawab menyelenggarakan
pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
1.
Unit
Pelaksana Teknis
Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas kesehatan kabupaten/kota
(UPTD), Puskesmas berperan menyelenggarakan sebagian dari tugas
teknis operasional dinas kesehatan
kabupaten/kota dan merupakan unit pelaksana tingkat pertama serta ujung
tombak pembangunan kesehatan di Indonesia.
2.
Pembangunan
Kesehatan
Pembangunan kesehatan adalah penyelenggaraan upaya kesehatan
oleh bangsa Indonesia untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar
terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
3.
Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan
Penanggungjawab utama penyelenggaraan seluruh upaya pembangunan
kesehatan di wilayah kabupaten/kota adalah
dinas kesehatan kabupaten/kota, sedangkan Puskesmas
bertanggung-jawab hanya untuk sebagian upaya
pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh dinas kesehatan
kabupaten/kota sesuai dengan kemampuannya.
4.
Wilayah
Kerja
Secara nasional, standar wilayah kerja Puskesmas adalah satu
Kecamatan. Tetapi apabila di satu kecamatan terdepat lebih dari satu Puskesmas,
maka tanggungjawab wilayah kerja dibagi
antar Puskesmas, dengan memperhatikan
keutuhan konsep wilayah (desa/kelurahan atau RW). Masing-masing Puskesmas
tersebut secara operasional bertanggungjawab iangsung kepada dinas kesehatan
kabupaten/ Kota.
2.2 Visi dan Misi
2.2.1
Visi
Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas
adalah tercapainya Kecamatan Sehat menuju
terwujudnya Indonesia Sehat. Kecamatan
Sehat adalah gambaran masyarakat kecamatan masa depan yang ingin
dicapai. Melalui pembangunan kesehatan, yakni masyarakat yang hidup dalam
lingkungan dan dengan perilaku sehat memiliki kemampuan untuk menjangkau
pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata serta memiliki derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya.
Indikator Kecamatan Sehat yang ingin
dicapai mencakup 4 indikator utama yakni (1) lingkungan sehat, (2) perilaku
sehat, (3) cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu serta (4) derajat kesehatan penduduk
kecamatan
Rumusan visi untuk masing-masing Puskesmas harus mengacu
pada visi pembangunan kesehatan Puskesmas
di atas yakni terwujudnya Kecamatan Sehat, yang harus disesuaikan dengan
situasi dan kondisi masyarakat serta wilayah Kecamatan setempat
2.2.2 Misi
Misi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas
adalah mendukung tercapainya misi pembangunan kesehatan nasional. Misi tersebut
adalah :
1.
Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah
kerjanya. Puskesmas akan selalu menggerakkan pembangunan sektor lain yang
diselenggarakan di wilayah kerjanya, agar
memperhatikan aspek kesehatan, yaitu pembangunan yang tidak menimbulkan
dampak negatif terhadap kesehatan, setidak-tidaknya terhadap lingkungan dan
perilaku masyarakat
2.
Mendorong kemandirian hidup sehat bagi
keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya. Puskesmas akan selalu berupaya agar setiap keluarga dan
masyarakat yang bertempat tinggal di
wilayah kerjanya makin berdaya di bidang kesehatan, melalui peningkatan
pengetahuan dlan kemampuan menuju kemandirian untuk hidup sehat.
3.
Memelihara dan meningkatkan mutu,
pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan.
Puskesmas
akan selalu berupaya menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang
sesuai dengan standar dan memuaskan masyarakat, mengupayakan
pemerataan pelayanan kesehatan serta meningkatkan efisiensi
pengelolaan dana sehingga dapat dijangkau oleh seluruh anggota masyarakat
4.
Memelihara dan meningkatkan kesehatan
perorangan, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.
Puskesmas
akan selalu berupaya memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan
penyakit, serta memulihkan kesehatan
perorangan, keluarga dan masyarakat yang berkunjung dan yang oertempat
tinggal di wilayah kerjanya, tanpa diskriminasi dan dengan menerapkan kemajuan
ilmu dan teknologi kesehatan yang sesuai. Upaya pemeliharaan dan peningkatan
yang dilakukan Puskesmas mencakup pula aspek lingkungan dari yang
bersangkutan.
2.3 Tujuan dan Fungsi
2..3.1
Tujuan
Tujuan pembangunan kesehatan yang
diselenggarakan oleh Puskesmas adalah mendukung
tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional yakni meningkatkan kesadaran,
kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja Puskesmas agar terwujud
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalarn rangka mewujudkan
Indonesia Sehat 2010.
2.3.2
Fungsi
1. Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan
Puskesmas selalu berupaya menggerakkan dan
memantau penyelenggaraan pembangunan lintas sektor termasuk oleh
masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya,sehingga berwawasan
serta mendukung pembangunan kesehatan. Di samping itu Puskesmas
aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan
setiap program pembangunan di wilayah kerjanya. Khusus untuk pembangunan
kesehatan, upaya yang dilakukan Puskesmas adalah mengutamakan
pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan
penyakit dan pemulihan kesehatan.
2. Pusat Pemberdayaan
Masyarakat
Puskesmas selalu berupaya agar perorangan
terutama pemuka masyarakat, keluarga dan masyarakat termasuk dunia usaha
memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendin dan masyarakat
untuk hidup sehat, berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan
termasuk sumber pembiayaannya, serta ikut menetapkan, menyelenggarakan dan
memantau pelaksanaan program kesehatan. Pemberdayaan perorangan, keluarga dan
masyarakat ini diselenggarakan dengan
memperhatikan kondisi dan situasi, khususnya sosial budaya masyarakat
setempat,
3.
Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Puskesmas
bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat
pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Pelayanan
kesehatan tingkat pertama yang menjadi tanggung jawab Puskesmas meliputi :
a.
Pelayanan Kesehatan Perorangan
Pelayanan
kesehatan perorangan adalah pelayanan yang bersifat pribadi
(private goods) dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit dan
pemulihan kesehatan perorangan, tanpa mengabaikan pemeliharaan
kesehatan dar, pencegahan penyakit Pelayanan perorangan tersebut adalah rawat jalan
dan untuk Puskesmas tertentu ditambah dengan rawat inap.
b.
Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Pelayanan kesehatan
masyarakat adalah pelayanan yang bersifat publik (public goods) dengan
tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah
penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Pelayanan kesehatan masyarakat tersebut
antara lain adalah promosi kesehatan, pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi,
peningkatan kesehatan keluarga,
keluarga berencana, kesehatan jiwa masyarakat serta berbagai program
kesehatan masyarakat lainnya.
2.4 Kedudukan, Organisasi, dan Tata Kerja Puskesmas
2.4.1 Kedudukan
Kedudukan
Puskesmas
dibedakan menurut keterkaitannya dengan Sistem Kesehatan
Nasional, Sistern Kesehatan Kabupaten/Kc)ta dan Sistem Pemerintah Daerah.
1.
Sistem Kesehatan Nasional
Kedudukan
Puskesmas
dalam sistem kesehatan nasional adalah sebagai sarana pelayanan
kesehatan strata pertama yang bertanggungjawab menyelenggarakan
upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
2.
Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota
Kedudukan
Puskesmas
dalam Sistem Kesehatan Kabupaten/kota adalah sebagai Unit Peiaksana
Teknis Dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab
menyelengga akan sebagian tugas pembangunan kesehatan Kabupaten/kota di wilayah
kerJanya
3.
Sistem Pemerintahan Daerah
Kedudukan
Puskesmas
dalam Sistem Pemerintahan Daerah adalah sebagai unit pelaksana teknis dinas
kesehatan kabupaten/kota yang merupakan unit struktural Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota bidang kesehatan di tingkat kecamatan
4.
Antar Sarana Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Di
wilayah kerja Puskesmas terdapat berbagai organisasi pelayanan kesehatan
strata pertama yang dikelola oleh lembaga masyarakat dan swasta,
seperti praktek dokter, praktek dokter gigi, praktek bidan, poliklinik dan
balai kesehatan masyarakat. Kedudukan Puskesmas di antara berbagal sarana
pelayanan kesehatan strata pertama ini adalah sebagai mitra. Di wilayah
kerja Puskesmas terdapat pula berbagai bentuk upaya kesehatan
berbasis dan bersumberdaya masyarakat seperti Posyandu, Polindes, Pos Obat
Desa dan Pos UKK. Kedudukan Puskesmas di antara berbagai sarana pelayanan
kesehatan, berbasis dan bersumberdaya masyarakat adalah sebagai pembina.
2.4.2 Organisasi
1.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Puskesmas tergantung dari kegiatan
dan beban tugas masing-masing Puskesmas. Penyusunan
struktur organisasi Puskesmas di satu kabupaten/kota dillakukan
oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, sedangkan penetapannya dilakukan dengan Peraturan Daerah. Sebagai acuan dapat dipergunakan Poloastruktur
organisasi Puskesmas sebagai berikut:
a.
Kepala Puskesmas
b.
Unit Tata Usaha yang bertanggungliawab
membantu Kepala Puskesmas dalam pengelolaan:
§
Data dan Informasi
§
Perencanaan dan Penilaian
§
Keuangan
§
Umum dan Kepegawaian
c.
Unit Pelaksana Teknis Fungsional Puskesmas:
§
Upaya Kesehatan Masyarakat, termasuk pembinaan terhadap UKBM
§
Upaya Kesehatan Perorangan
d.
Jaringan pelayanan Puskesmas.
§
Unit Puskesmas Pernbantu
§
Unit Puskesmas Keliling
§
Unit Biden di Desa/Komunitas
§
2.
Kriteria Personalia
Kriteria, personalia yang mengisi struktur organisasi Puskesmas
disesuaikan dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing unit Puskesmas.
Khusus untuk Kepala Puskesmas kriteria tersebut
dipersyaratkan harus seorang sarjana di bidang kesehatan yang
kurikulum pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat.
3.
Eselon Kepala Puskesmas
Kepala
Puskesmas
adalah penanggLingjawab pembangun@n kesehatan di tingkat Kecamatan.
Sesuai dengan tanggungjawab tersebut dan besarnya peran
Kepala Puskesmas dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan
di tingkat kecamatan maka jabatan Kepala Puskesmas setingkat dengan eselon III-B.
Dalam
keadaan tidak tersedia tenaga yang memenuhi syarat untuk menjabat
jabatan eselon III-B, ditunjuk pejabat sementara yang sesuai dengan
kriteria Kepala Puskesmas yakni seorang sarjana di bidang kesehatan
yang kurikulum pendidikannya mencakup bidang kesehatan masyarakat, dengan
kewenangan yang setara dengan pejabat tetap.
2.4.3
Tata Kerja
1.
Dengan Kantor Kecarnatan
Dalam melaksanakan fungsinya, Puskesmas
berkoordinasi dengan kantor Kecamatan melalui pertemuan berkala yang
diselenggarakan di tingkat kecamatan, Koordinasi tersebut mencakup
perencanaan, penggerakan pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian
serta penilaian. Dalam hal pelaksanaan fungsi penggalian sumberdaya
masyarakat oleh Puskesmas, koordinasi dengan kantor Kecamatan mencakup pula kegiatan
fasilitasi,
2.
Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas kesehatan kabupaten/kota Dengan demikian secara teknis dan administratif, Puskesmas
bertanggungjawab kepada Dinas
kesehatan kabupaten/kota. Sebaliknya Dinas
kesehatan kabupaten/kota bertanggungjawab membina serta memberikan
bantuan administratif dan teknis kepada Puskesmas.
3.
Dengan Jaringan Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Sebagai mitra pelayanan kesehatan strata
pertama yang dikelola oleh iembaga masyarakat dan swasta, Puskesmas menjalin kerjasama
termasuk penyelenggaraan rujukan dan memantau kegiatan yang diselenggarakan. Sedangkan sebagai 'pembina upaya
kesehatan bersumberdaya masyarakat, Puskesmas melaksanakan bimbirgan teknis, pemberdayaan dan
rujukan sesuai kebutuhan.
4.
Dengan Jaringan Pelayanan Kesehatan Rujukan
Dalam
menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat,
Puskesmas
menjalin kerjasama yang erat dengan berbagai
pelayanan kesehatan rujukan. Untuk upaya kesehatan perorangan, jalinan
kerjasama, tersebut diselenggarakan dengan berbagai sarana pelayanan kesehatan perorangan seperti
rumah sakit (Kabupaten/kota), dan
berbagai balai kesehatan masyarakat (Balai Pengobatan Penyakit Paru
Paru, Balai Kesehatan Mata Masyarakat, Balai Kesehatan Kerja Masyarakat, Balai
Kesehatan Olahraga Masyarakat, Balai Kesehatan
Jiwa Masyarakat, Balai Kesehatan Indra Masyarakat).
Sedangkan
untuk upaya kesehatan masyarakat, jalinan kerjasama diselenggarakan
dengan berbagai sarana pelayanan kesehatan masyarakat rujukan, seperti Dinas kesehatan
kabupaten/kota. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Balai Laboratorium Kesehatan
serta berbagai balai kesehatan masyarakat.
Kerjasama tersebut diselenggarakan melalui penerapan konsep rujukan yang
menyeluruh dalam koordinasi Dinas kesehatan kabupaten/kota.
5.
Dengan Lintas Sektor
Tanggungjawab Puskesmas sebagai unit
pelaksana teknis adalah menyelenggarakan sebagian tugas
pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh Dinas kesehatan
kabupaten/kota. Untuk hasil yang optimal, penyelenggaraan pembangunan kesehatan tersebut harus
dapat dikoordinasikan dengan berbagai lintas sektor terkait yang ada di tingkat
kecamatan. Diharapkan di satu pihak, penyelenggaraan pembangunan kesehatan di
kecamatan tersebut mendapat dukungan dari berbagai sektor terkait, sedangkan di
pihak lain pembangunan yang diselenggarakan oleh sektor lain di tingkat
kecamatan berdampak positif terhadap kesehatan.
6.
Dengan Masyarakat
Sebagai
penanggungjawab penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya, Puskesmas
memerlukan dukungan aktif dari masyarakat sebagai
objek dan subjek pembangunan. Dukungan aktif tersebut diwujudkan melalui
pembentukan Badan Penyantun Puskesmas (BPP), yang menghimpun berbagai potensi masyarakat,
seperti. tokoh masyarakat. tokoh agama, LSM, organisasi kemasyarakatan,
serta dunia usaha. BPP tersebut berperan sebagai mitra Puskesmas dalam
menyelenggarakan pembangunan kesehatan.
|
2.5 Upaya
dan Azas Penyelenggaraan Puskesmas
2.5.1
Upaya
Untuk
tercapainya visi pembangunan kesehatan melalui Puskesmas yakni terNujudnya
Kecamatan Sehat Menuju Indonesia Sehat, Puskesmas bertanggungjawab
menyelenggarakan upaya kesehatan percrangan dan upaya kesehatan
masyarakat, yang keduanya jika ditinjau dart sistem kesehatan nasional
merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama. Upaya kesehatan tersebut
dikelompokkan menjadi dua yakni:
1.
Upaya Kesehatan VVajib
Upaya kesehatan wajib Puskesmas adalah upaya
yang ditetapkan berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta yang
mempunyai daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat
Upaya kesehatan wajib ini harus
diselenggarakan oleh setiap Puskesmas yang ada di wilayah
Indonesia.
Upaya kesehatan wajib
tersebut adalah :
a.
Upaya Promosi Kesehatan
b.
Upaya Kesehatan Lingkungan
c.
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana
d.
Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat
e.
Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
f.
Upaya Pengobatan
2.
Upaya Kesehatan Pengembangan
Upaya
kesehatan pengembangan Puskesmas adalah upaya yang ditetapkan
berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat serta yang
disesuaikan dengan kemampuan Puskesmas. Upaya kesehatan
pengembangan dipilih dari defter upaya kesehatan pokok Puskesmas yang telah ada
yakni:
a.
Upaya Kesehatan Sekolah,
b.
Upaya Kesehatan Olah Raga,
c.
Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat,
d.
Upaya Kesehatan Kerja,
e.
Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut,
f.
Upaya Kesehatan Jiwa,
g.
Upaya Kesehatan Mata,
h.
Upaya Kesehatan Usia Lanjut,
i.
Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional.
Upaya
laboratorium medic dan laboratorium kesehatan masyarakat serta upaya pencatatan
pelaporan tidak termasuk pilihan karena ketiga upaya ini merupakan pelayanan penunjang dari setiap upaya
wajib dan upaya pengembangan Puskesmas.
Perawatan kesehatan
masyarakat merupakan pelayanan penunjang baik upaya kesehatan wajib maupun upaya
kesehatan pengembangan. Apabila perawatan kesehatan masyarakat menjadi
permasalahan spesifik di daerah tersebut maka dapat dijadikan sebagai salah
satu upaya kesehatan pengembangan.
Upaya
kesehatan pengembangan Puskesmas dapat pula bersifat upaya inovasi,
yakni upaya lain diluar upaya Puskesmas tersebut di alas yang sesuai
dengan kebutuhan. Pengembangan dan pelaksanaan upaya inovasi ini adalah dalam
rangka mempercepat tercapainya visi Puskesmas
Pemilihan upaya
kesehatan pengembangan ini dilakukan oleh Puskesmas bersama dinas kesehatan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan masukan dari BPP Upaya kesehatan
pengembangan dilakukan apabila upaya
kesehatan wajib Puskesmas telah terlaksana secara optimal dalam arti target cakupan Berta peningkatan mutu pelayanan
telah tercapai. Penetapan upaya
kesehatan pengembangan pilihan Puskesmas ini dilakukan oleh
dinas kesehatan kabupaten/kota. Dalam keadaan tertentu upaya kesehatan pengembangan Puskesmas dapat pula
ditetapkan sebagai penugasan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota
Apabila Puskesmas
belum mampu menyelenggarakan upaya
kesehatan pengembangan padahal telah menjadi kebutuhan masyarakat, maka Dinar
kesehatan kabupaten/kota bertanggungjawab awab dan wajib menyelenggarakannya.
Untuk itu dinas kesehatan kabupaten/kota perlu dilengkapi dengan b&-bagai
unit fungsional lainnya
Dalam keadaan
tertentu, masyarakat membutuhkan pula pelayanan rawat inap. Untuk ini di Puskesmas
dapat dikembangkan pelayanan rawat inap tersebut, yang dalam pelaksanaannya
harus memperhatikan berbagai persyaratan
tenaga, sarana dan prasarana sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan.
Lebih lanjut, di
beberapa daerah tertentu telah muncul pula kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan medik spesialistik. Dalam keadaan ini,
apabila ada kemampuan, di Puskesmas dapat dikembangkan
pelayanan medik spesialistik
tersebut, baik dalam bentuk rawat,jalan maupun rawat inap. Keberadaan
pelayanan medik spesialistik di Puskesmas hanya dalam rangka mendekatkan pelayanan rujukan kepada
masyarakat yang membutuhkan. Status dokter dan atau tenaga spesialis
yang bekerja di Puskesmas dapat sebagai tenaga konsulen atau tenaga tetap
fungsional Puskesmas yang diatur oleh dinas kesehatan kabupaten/kota
setempat.
Perlu di ingat meskipun Puskesmas
menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik ; kedudukan dan fungsi Puskesmas
tetap sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bertanggung jawab
menyelenggarakan pelyanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan
masyarakat di wilayah kerjanya.
2.5.2 Azaz
Penyelenggaraan
Penyelenggaraan upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan
pengembangan harus menerapkan azas penyelenggaraan Puskesmas secara terpadu.
Azas penyelenggaraan Puskesmas tersebut dikembangkan dari
ketiga fungsi dari setiap fungsi Puskesmas dalam menyelenggarakan
setiap upaya Puskesmas, baik upaya kesehatan wajib maupun upaya kesehatan
pengembangan. Azas penyelenggaraan Puskesmas yang dimaksud adalah :
·
Azas
Penanggung Jawab Wilayah
Azas penyelenggara Puskesmas yang pertama adalah
pertanggungjawaban wilayah. Dalam arti Puskesmas bertanggung jawab
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah
kerjanya. Untuk ini Puskesmas harus pertama
melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain sebagai berikut :
a.
Menggerakkan
pembangunan berbagai sector tingkat kecematan sehingga berwawasan kesehatan.
b.
Memantau
dampak berbagai upaya pembangunan
terhadap kesehatan masyarakat diwilayah kerjanya.
c.
Membina
setiap upaya kesehatan strata pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
dunia usaha di wilayah kerjanya.
d.
Menyelenggarakan
upaya kesehatan strata pertama (primer) secara merata dan terjangkau di wilayah
kerjanya.
Diselenggarakan upaya kesehatan strata pertama oleh Puskesmas
Pembantu, Puskesmas Keliling, Bidan di Desa serta berbagai upaya kesehatan
di luar gedung Puskesmas lainnya (outreach activities) pada dasarnya merupakan
realisasi dari pelaksanaan azas pertanggung-jawaban wilayah
·
Azas
Pemberdayaan Masyarakat
Azas penyelenggaraan Puskesmas yang kedua adalah
pemberdayaan masyarakat. Dalam arti Puskesmas wajib memberdayakan
perorangan, keluarga dan masyarakat, agar berperan aktif dalam penyelenggaraan
setiap upaya Puskesmas. Untuk ini, berbagai potensi masyarakat perlu
dihimpun melalui pembentukan Badan Penyantun Puskesmas (BPP). Beberapa
kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Puskesmas dalam rangka pemberdayaan
masyarakat antara lain :
a.
Upaya
Kesehatan Ibu dan anak; Posyandu, Polindes, Bina Keluarga Balita (BKB)
b.
Upaya
Pengobatan : Posyandu, Pos Obat Desa (POD)
c.
Upaya
Perbaikan Gizi; Posyandu, Panti pemulihan Gizi, Keluarga sadar Gizi (Kadarzi)
d.
Upaya
kesehatan sekolah; Dokter kecil, penyertaan guru dan orang tua/wali murid, Saka
Bakti Husada (SBH), Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren)
e.
Upaya
Kesehatan Lingkungan; Kelompok Pemakai air (Pomkmair), Desa percontohan
Kesehatan Lingkungan (DPKL)
f.
Upaya
Kesehatan Usia Lanjut: Posyandu Usila, Panti wreda
g.
Upaya
Kesehatan Kerja; Pos Upaya kesehatan Kerja (Pos UKK)
h.
Upaya
kesehatan Jiwa; Posyandu, Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM)
i.
Upaya
Pembinaan Pengobatan Tradisional; Taman Obat Keluarga (TOGA), Pembinaan
pengobat Tradisional (Battra)
j.
Upaya
Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (inovatif); dana sehat, Tabungan Ibu Bersalin
(Tabulin), Mobilisasi dana Keagamaan.
·
Azas
Keterpaduan
Azas
penyelenggaraan Puskesmas ketiga adalah keterpaduan. Untuk mengatasi
keterbatasan serta diperolehnya hasil yang optimal, penyelenggaraan setiap
upaya Puskesmas harus diselenggarakan secara terpadu, jika mungkin
sejak dari tahap perencanaan. Ada dua macam keterpaduan yang perlu di
perhatikan yakni :
a. Keterpaduan
lintas program
Keterpaduan
lintas program adalah upaya memadukan penyelenggarakan berbagai upaya kesehatan
yang menjadi tanggung jawab Puskesmas. Contoh keterpaduan lintas
program antara lain :
·
Manajemen Terpadu Balita
Sakit (MTBS); Keterpaduan KIA dengan P2M, Gizi, Promosi Kesehatan, Pengobatan.
·
Upaya Kesehatan Sekolah
(UKS); keterpaduan kesehatan lingkungan dengan Promosi Kesehatan, pengobatan,
kesehatan gigi, kesehatan reproduksi remaja dan kesehatan jiwa.
·
Puskesmas
Keliling; keterpaduan pengobatan dengan KIA/KB, gizi, promosi kesehatan.
b. Keterpaduan
Lintas Sektor
Keterpaduan
lintas sector adalah upaya memadukan penyelenggaraan upaya Puskesmas (wajib,
pengembangan dan inovasi) dengan berbagai program dari sector terkait tingkat
kecamatan, termasuk organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha. Contoh
keterpaduan lintas sector antara lain :
·
Upaya kesehatan sekolah;
keterpaduan sector kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, pendidikan,
agama.
·
Upaya kesehatan ibu dan
anak; keterpaduan sector kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, organisasi
profesi, organisasi kemsyarakatan, PKK, PLKB.
·
Upaya perbaikan gizi;
keterpaduan sector kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, pertanian,
pendidikan, agama, koperasi, dunia usaha, PKK, PLKB.
·
Upaya pembiayaan dan Jaminan
Kesehatan; keterpaduan sector kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, tenaga
kerja, koperasi, dunia usaha, organisasi kemsyarakatan.
·
Upaya Kesehatan kerja;
keterpaduan sector kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, tenaga kerja,
dunia usaha.
·
Azas
Rujukan
Azas penyelenggaraan Puskesmas yang keempat adalah
rujukan. Sebagai saran pelayanan kesehatan tingkat pertama, kemampuan yang
dimiliki oleh Puskesmas terbatas. Padahal Puskesmas berhadapan
langsung dengan masyarakat dengan berbagai masalah kesehatan tersebut dan juga
untuk meningkatkan efisiensi, maka penyelenggaraan setiap upaya Puskesmas
(wajib, pengembangan dan inovasi) harus ditopang oleh azas rujukan.
Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggungjawab atas
kasus penyakit atau masalah kesehatan yang diselenggarakan secara timbale
balik, baik secara vertical dalam arti dari suatu strata saran pelayanan
kesehatan ke strata sarana pelayanan kesehatan lainnya, maupun secara
horizontal dalam arti antar strata sarana pelayanan kesehatan yang sama.
Sesuai dengan jenis upaya kesehatan yang diselenggarakan
oleh Puskesmas
ada dua macam rujukan yang dikenal yakni:
a.
Rujukan
Upaya Kesehatan Perorangan
Cakupan rujukan pelayanan
kesehatan perorangan adalah kasus penyakit. Apabila suatu Puskesmas tidak mampu
menanggulangi satu kasus penyakit tertentu, maka Puskesmas tersebut wajib
merujuknya ke sarana pelayanan kesehatan yang lebih mampu (baik horizontal
maupun vertical). Sebaliknya pasien pasca rawat inapp yang hanya memerlukan rawat
jalan sederhana, di rujuk ke Puskesmas.
Rujukan upaya kesehatan
perorangan dibedakan atas tiga macam :
1.
Rujukan
kasus untuk keperluan diagnostic, pengobatan, tindakan medic (misalnya operasi)
dan lain-lain.
2.
Rujukan
bahan pemeriksaan (specimen) untuk pemeriksaan laboratorium yang lebih lengkap
3.
Rujukan
ilmu pengetahuan antara lain mendatangkan tenaga yang lebih kompetan untuk
melakukan bimbingan tenaga Puskesmas dan atau pun
menyelenggarakan pelayanan medic di Puskesmas
b.
Rujukan
Upaya Kesehantan Masyarakat
Cakupan
rujukan pelayanan kesehatan masyarakat adalah masalah kesehatan masyarakat,
misalnya kejadian luar biasa, pencemaran lingkungan, dan bencana.
Rujukan
pelayanan kesehatan masyarakat juga di lakukan apabila satu Puskesmas
tidak mampu menyelaenggarakan upaya kesehatan masyarakat wajib dan
pengembangan, padahal upaya kesehatan masyarakat tersebut telah menjadi
kebutuhan masyarakat. Apabila suatu Puskesmas tidak mampu menanggulangi
masalah kesehatan masyarakat dan atau tidak mampu menyelenggarakan upaya kesehatan
masyarakat, maka Puskesmas wajib merujuknya ke dinas kesehatan kabupaten/kota.
Rujukan
upaya kesehatan masyarakat dibedakan atas tiga macam :
a.
Rujukan
sarana logistic, antara lain peminjaman peralatan fogging, peminjaman alat
lanoratorium kesehatan, peminjaman alat audio visual, bantuan obat, vaksin,
bahan-bahan habis pakai dan bahan makanan.
b.
Rujukan
tenaga, antara lain dukungan tenaga ahli untuk penyidikan kejadian luar biasa,
bantuan penyelesaian maslah hokum kesehatan, penanggulangan gangguan kesehatan
karena bencana alam.
c.
Rujukan
operasional, yakni menyerahkan sepenuhnya kewenangan dan tanggung jawab
penyelesaian masalah kesehatan masyarakat dan atau penyelenggaraan upaya
kesehatan masyarakat (antara lain Usaha Kesehatan Sekolah, Usaha Kesehatan Kerja,
Usaha Kesehatan Jiwa, pemeriksaan contoh air bersih) kepada dinas kesehatan
kabupaten/kota. Rujukan operasional diselenggarkan apabila Puskesmas tidak mampu.
Secara skematis pelaksanaan azaz rujukan adalah sbb :
2.6
Manajemen Puskesmas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar