Pages

Sabtu, 26 Mei 2012

PUSKESMAS


BAB I
PENDAHULUAN

1.1          LATAR BELAKANG
Puskesmas merupakan unit pelaksana pembangunan kesehatan diwilayah kecamatan. Satuan organisasi yang diberikan kewenangan kemandirian oleh dinas kesehatan kota atau kabupaten untuk melaksanakan operasional pembangunan diwilayah kecamatan.
Unit pelaksana adalah unit pelaksana tehnis dinas (UPTD) Pembangunan kesehatan: penyelenggaraan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan optimal.
Salah satu tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencapai tujuan tersebut diselenggarakan program pembangunan nasional secara berkelanjutan, berencana, terarah dan terpadu. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah sarana unit fungsional kesehatan terdepan yang memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat di wilayah kerjanya. Puskesmas mempunyai fungsi utama menjalankan upaya pelayanan kesehatan untuk menanggulangi masalah kesehatan masyarakat, terutama menggerakkan pogram promosi kesehatan, penanggulangan dan pencegahan penyakit menular (P2M).

1.2          TUJUAN
a.    Tujuan Umum
Tujuan umum penulis dalam menyusun makalah ini adalah untuk mendukung kegiatan belajar mengajar jurusan keperawatan khususnya pada mata kuliah keperawatan komunitas II tentang konsep dasar Puskesmas.
b.    Tujuan Khusus
1.    Untuk mengetahui tentang Puskesmas di era desentralisasi.
2.    Untuk mengetahui fungsi pelayanan kesehatan tingkat pertama

1.3          RUMUSAN MASALAH
1.    Bagaimana Puskesmas di era desentralisasi.
2.    Bagaimana fungsi pelayanan kesehatan tingkat pertama.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
1.      Unit Pelaksana Teknis
Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas kesehatan kabupaten/kota (UPTD), Puskesmas berperan menyelenggarakan sebagian dari tugas teknis operasional dinas kesehatan kabupaten/kota dan merupakan unit pelaksana tingkat pertama serta ujung tombak pembangunan kesehatan di Indonesia.
2.      Pembangunan Kesehatan
Pembangunan kesehatan adalah penyelenggaraan upaya kesehatan oleh bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
3.      Pertanggungjawaban Penyelenggaraan
Penanggungjawab utama penyelenggaraan seluruh upaya pembangunan kesehatan di wilayah kabupaten/kota adalah dinas kesehatan kabupaten/kota, sedangkan Puskesmas bertanggung-jawab hanya untuk sebagian upaya pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan kemampuannya.
4.      Wilayah Kerja
Secara nasional, standar wilayah kerja Puskesmas adalah satu Kecamatan. Tetapi apabila di satu kecamatan terdepat lebih dari satu Puskesmas, maka tanggungjawab wilayah kerja dibagi antar Puskesmas, dengan memperhatikan keutuhan konsep wilayah (desa/kelurahan atau RW). Masing-masing Puskesmas tersebut secara operasional bertanggungjawab iangsung kepada dinas kesehatan kabupaten/ Kota.

2.2 Visi dan Misi
2.2.1 Visi
Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah tercapainya Kecamatan Sehat menuju terwujudnya Indonesia Sehat. Kecamatan Sehat adalah gambaran masyarakat kecamatan masa depan yang ingin dicapai. Melalui pembangunan kesehatan, yakni masyarakat yang hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku sehat memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Indikator Kecamatan Sehat yang ingin dicapai mencakup 4 indikator utama yakni (1) lingkungan sehat, (2) perilaku sehat, (3) cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu serta (4) derajat kesehatan penduduk kecamatan
Rumusan visi untuk masing-masing Puskesmas harus mengacu pada visi pembangunan kesehatan Puskesmas di atas yakni terwujudnya Kecamatan Sehat, yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat serta wilayah Kecamatan setempat

2.2.2 Misi
Misi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah mendukung tercapainya misi pembangunan kesehatan nasional. Misi tersebut adalah :
1.    Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya. Puskesmas akan selalu menggerakkan pembangunan sektor lain yang diselenggarakan di wilayah kerjanya, agar memperhatikan aspek kesehatan, yaitu pembangunan yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, setidak-tidaknya terhadap lingkungan dan perilaku masyarakat
2.    Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya. Puskesmas akan selalu berupaya agar setiap keluarga dan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya makin berdaya di bidang kesehatan, melalui peningkatan pengetahuan dlan kemampuan menuju kemandirian untuk hidup sehat.
3.    Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
Puskesmas akan selalu berupaya menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar dan memuaskan masyarakat, mengupayakan pemerataan pelayanan kesehatan serta meningkatkan efisiensi pengelolaan dana sehingga dapat dijangkau oleh seluruh anggota masyarakat
4.    Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.
Puskesmas akan selalu berupaya memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat yang berkunjung dan yang oertempat tinggal di wilayah kerjanya, tanpa diskriminasi dan dengan menerapkan kemajuan ilmu dan teknologi kesehatan yang sesuai. Upaya pemeliharaan dan peningkatan yang dilakukan Puskesmas mencakup pula aspek lingkungan dari yang bersangkutan.

2.3 Tujuan dan Fungsi
2..3.1 Tujuan
Tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional yakni meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja Puskesmas agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalarn rangka mewujudkan Indonesia Sehat 2010.

2.3.2 Fungsi
1. Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan
Puskesmas selalu berupaya menggerakkan dan memantau penyelenggaraan pembangunan lintas sektor termasuk oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya,sehingga berwawasan serta mendukung pembangunan kesehatan. Di samping itu Puskesmas aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya. Khusus untuk pembangunan kesehatan, upaya yang dilakukan Puskesmas adalah mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
2. Pusat Pemberdayaan Masyarakat
Puskesmas selalu berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan masyarakat termasuk dunia usaha memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendin dan masyarakat untuk hidup sehat, berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk sumber pembiayaannya, serta ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan. Pemberdayaan perorangan, keluarga dan masyarakat ini diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi dan situasi, khususnya sosial budaya masyarakat setempat,
3.    Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menjadi tanggung jawab Puskesmas meliputi :
a.    Pelayanan Kesehatan Perorangan
Pelayanan kesehatan perorangan adalah pelayanan yang bersifat pribadi (private goods) dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan perorangan, tanpa mengabaikan pemeliharaan kesehatan dar, pencegahan penyakit Pelayanan perorangan tersebut adalah rawat jalan dan untuk Puskesmas tertentu ditambah dengan rawat inap.
b.    Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang bersifat publik (public goods) dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Pelayanan kesehatan masyarakat tersebut antara lain adalah promosi kesehatan, pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, peningkatan kesehatan keluarga, keluarga berencana, kesehatan jiwa masyarakat serta berbagai program kesehatan masyarakat lainnya.

2.4  Kedudukan, Organisasi, dan Tata Kerja Puskesmas

2.4.1  Kedudukan
Kedudukan Puskesmas dibedakan menurut keterkaitannya dengan Sistem Kesehatan Nasional, Sistern Kesehatan Kabupaten/Kc)ta dan Sistem Pemerintah Daerah.
1.    Sistem Kesehatan Nasional
Kedudukan Puskesmas dalam sistem kesehatan nasional adalah sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama yang bertanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
2.    Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota
Kedudukan Puskesmas dalam Sistem Kesehatan Kabupaten/kota adalah sebagai Unit Peiaksana Teknis Dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelengga akan sebagian tugas pembangunan kesehatan Kabupaten/kota di wilayah kerJanya
3.    Sistem Pemerintahan Daerah
Kedudukan Puskesmas dalam Sistem Pemerintahan Daerah adalah sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang merupakan unit struktural Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bidang kesehatan di tingkat kecamatan
4.    Antar Sarana Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Di wilayah kerja Puskesmas terdapat berbagai organisasi pelayanan kesehatan strata pertama yang dikelola oleh lembaga masyarakat dan swasta, seperti praktek dokter, praktek dokter gigi, praktek bidan, poliklinik dan balai kesehatan masyarakat. Kedudukan Puskesmas di antara berbagal sarana pelayanan kesehatan strata pertama ini adalah sebagai mitra. Di wilayah kerja Puskesmas terdapat pula berbagai bentuk upaya kesehatan berbasis dan bersumberdaya masyarakat seperti Posyandu, Polindes, Pos Obat Desa dan Pos UKK. Kedudukan Puskesmas di antara berbagai sarana pelayanan kesehatan, berbasis dan bersumberdaya masyarakat adalah sebagai pembina.

2.4.2      Organisasi

1.             Struktur Organisasi
Struktur organisasi Puskesmas tergantung dari kegiatan dan beban tugas masing-masing Puskesmas. Penyusunan struktur organisasi Puskesmas di satu kabupaten/kota dillakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, sedangkan penetapannya dilakukan dengan Peraturan Daerah. Sebagai acuan dapat dipergunakan Poloastruktur organisasi Puskesmas sebagai berikut:
a.    Kepala Puskesmas
b.    Unit Tata Usaha yang bertanggungliawab membantu Kepala Puskesmas dalam pengelolaan:
§  Data dan Informasi
§  Perencanaan dan Penilaian
§  Keuangan
§  Umum dan Kepegawaian
c.    Unit Pelaksana Teknis Fungsional Puskesmas:
§  Upaya Kesehatan Masyarakat, termasuk pembinaan terhadap UKBM
§  Upaya Kesehatan Perorangan
d.    Jaringan pelayanan Puskesmas.
§  Unit Puskesmas Pernbantu
§  Unit Puskesmas Keliling
§  Unit Biden di Desa/Komunitas
§   
2.             Kriteria Personalia
Kriteria, personalia yang mengisi struktur organisasi Puskesmas disesuaikan dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing unit Puskesmas. Khusus untuk Kepala Puskesmas kriteria tersebut dipersyaratkan harus seorang sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat.

3.             Eselon Kepala Puskesmas
Kepala Puskesmas adalah penanggLingjawab pembangun@n kesehatan di tingkat Kecamatan. Sesuai dengan tanggungjawab tersebut dan besarnya peran Kepala Puskesmas dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di tingkat kecamatan maka jabatan Kepala Puskesmas setingkat dengan eselon III-B.
Dalam keadaan tidak tersedia tenaga yang memenuhi syarat untuk menjabat jabatan eselon III-B, ditunjuk pejabat sementara yang sesuai dengan kriteria Kepala Puskesmas yakni seorang sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup bidang kesehatan masyarakat, dengan kewenangan yang setara dengan pejabat tetap.

2.4.3     Tata Kerja
1.    Dengan Kantor Kecarnatan
Dalam melaksanakan fungsinya, Puskesmas berkoordinasi dengan kantor Kecamatan melalui pertemuan berkala yang diselenggarakan di tingkat kecamatan, Koordinasi tersebut mencakup perencanaan, penggerakan pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta penilaian. Dalam hal pelaksanaan fungsi penggalian sumberdaya masyarakat oleh Puskesmas, koordinasi dengan kantor Kecamatan mencakup pula kegiatan fasilitasi,

2.    Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas kesehatan kabupaten/kota Dengan demikian secara teknis dan administratif, Puskesmas bertanggungjawab kepada Dinas kesehatan kabupaten/kota. Sebaliknya Dinas kesehatan kabupaten/kota bertanggungjawab membina serta memberikan bantuan administratif dan teknis kepada Puskesmas.

3.    Dengan Jaringan Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Sebagai mitra pelayanan kesehatan strata pertama yang dikelola oleh iembaga masyarakat dan swasta, Puskesmas menjalin kerjasama termasuk penyelenggaraan rujukan dan memantau kegiatan yang diselenggarakan. Sedangkan sebagai 'pembina upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat, Puskesmas melaksanakan bimbirgan teknis, pemberdayaan dan rujukan sesuai kebutuhan.

4.    Dengan Jaringan Pelayanan Kesehatan Rujukan
Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, Puskesmas menjalin kerjasama yang erat dengan berbagai pelayanan kesehatan rujukan. Untuk upaya kesehatan perorangan, jalinan kerjasama, tersebut diselenggarakan dengan berbagai sarana pelayanan kesehatan perorangan seperti rumah sakit (Kabupaten/kota), dan berbagai balai kesehatan masyarakat (Balai Pengobatan Penyakit Paru Paru, Balai Kesehatan Mata Masyarakat, Balai Kesehatan Kerja Masyarakat, Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat, Balai Kesehatan Jiwa Masyarakat, Balai Kesehatan Indra Masyarakat).
Sedangkan untuk upaya kesehatan masyarakat, jalinan kerjasama diselenggarakan dengan berbagai sarana pelayanan kesehatan masyarakat rujukan, seperti Dinas kesehatan kabupaten/kota. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Balai Laboratorium Kesehatan serta berbagai balai kesehatan masyarakat. Kerjasama tersebut diselenggarakan melalui penerapan konsep rujukan yang menyeluruh dalam koordinasi Dinas kesehatan kabupaten/kota.
5.    Dengan Lintas Sektor
Tanggungjawab Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis adalah menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh Dinas kesehatan kabupaten/kota. Untuk hasil yang optimal, penyelenggaraan pembangunan kesehatan tersebut harus dapat dikoordinasikan dengan berbagai lintas sektor terkait yang ada di tingkat kecamatan. Diharapkan di satu pihak, penyelenggaraan pembangunan kesehatan di kecamatan tersebut mendapat dukungan dari berbagai sektor terkait, sedangkan di pihak lain pembangunan yang diselenggarakan oleh sektor lain di tingkat kecamatan berdampak positif terhadap kesehatan.

6.    Dengan Masyarakat
Sebagai penanggungjawab penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya, Puskesmas memerlukan dukungan aktif dari masyarakat sebagai objek dan subjek pembangunan. Dukungan aktif tersebut diwujudkan melalui pembentukan Badan Penyantun Puskesmas (BPP), yang menghimpun berbagai potensi masyarakat, seperti. tokoh masyarakat. tokoh agama, LSM, organisasi kemasyarakatan, serta dunia usaha. BPP tersebut berperan sebagai mitra Puskesmas dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan.
Baden Penyantun Puskesmas (BPP)
Pengertian
Suatu organisasi yang menghimpun tokoh-tokoh masyarakat peduli kesehatan yang berperan sebagai mitra kerja Puskesmas dalam menyelenggarakan upaya pembangunan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.
Fungsi :
1.    Melayani pernenuhan kebutuhan penyelenggaraan pembangunan kesehatan oleh Puskesmas (to serve)
2    Memperjuangkan kepentingan kesehatan dan keberhasilan pembangunan kesehatan oleh Puskesmas (to advocate)
3.    Melaksanaan tinjauan kritis dan memberikan masukan tentang kinerja Puskesmas (to watch)

 
 


















2.5  Upaya dan Azas Penyelenggaraan Puskesmas
2.5.1 Upaya
Untuk tercapainya visi pembangunan kesehatan melalui Puskesmas yakni terNujudnya Kecamatan Sehat Menuju Indonesia Sehat, Puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan percrangan dan upaya kesehatan masyarakat, yang keduanya jika ditinjau dart sistem kesehatan nasional merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama. Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua yakni:
1.    Upaya Kesehatan VVajib
Upaya kesehatan wajib Puskesmas adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta yang mempunyai daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat Upaya kesehatan wajib ini harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas yang ada di wilayah Indonesia.
Upaya kesehatan wajib tersebut adalah :
a.   Upaya Promosi Kesehatan
b.   Upaya Kesehatan Lingkungan
c.   Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana
d.   Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat
e.   Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
f.    Upaya Pengobatan

2.    Upaya Kesehatan Pengembangan
Upaya kesehatan pengembangan Puskesmas adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat serta yang disesuaikan dengan kemampuan Puskesmas. Upaya kesehatan pengembangan dipilih dari defter upaya kesehatan pokok Puskesmas yang telah ada yakni:
a.   Upaya Kesehatan Sekolah,
b.   Upaya Kesehatan Olah Raga,
c.    Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat,
d.   Upaya Kesehatan Kerja,
e.   Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut,
f.    Upaya Kesehatan Jiwa,
g.   Upaya Kesehatan Mata,
h.   Upaya Kesehatan Usia Lanjut,
i.     Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional.
Upaya laboratorium medic dan laboratorium kesehatan masyarakat serta upaya pencatatan pelaporan tidak termasuk pilihan karena ketiga upaya ini merupakan pelayanan penunjang dari setiap upaya wajib dan upaya pengembangan Puskesmas.
Perawatan kesehatan masyarakat merupakan pelayanan penunjang baik upaya kesehatan wajib maupun upaya kesehatan pengembangan. Apabila perawatan kesehatan masyarakat menjadi permasalahan spesifik di daerah tersebut maka dapat dijadikan sebagai salah satu upaya kesehatan pengembangan.
Upaya kesehatan pengembangan Puskesmas dapat pula bersifat upaya inovasi, yakni upaya lain diluar upaya Puskesmas tersebut di alas yang sesuai dengan kebutuhan. Pengembangan dan pelaksanaan upaya inovasi ini adalah dalam rangka mempercepat tercapainya visi Puskesmas
Pemilihan upaya kesehatan pengembangan ini dilakukan oleh Puskesmas bersama dinas kesehatan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan masukan dari BPP Upaya kesehatan pengembangan dilakukan apabila upaya kesehatan wajib Puskesmas telah terlaksana secara optimal dalam arti target cakupan Berta peningkatan mutu pelayanan telah tercapai. Penetapan upaya kesehatan pengembangan pilihan Puskesmas ini dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota. Dalam keadaan tertentu upaya kesehatan pengembangan Puskesmas dapat pula ditetapkan sebagai penugasan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota
Apabila Puskesmas belum mampu  menyelenggarakan upaya kesehatan pengembangan padahal telah menjadi kebutuhan masyarakat, maka Dinar kesehatan kabupaten/kota bertanggungjawab awab dan wajib menyeleng­garakannya. Untuk itu dinas kesehatan kabupaten/kota perlu dilengkapi dengan b&-bagai unit fungsional lainnya
Dalam keadaan tertentu, masyarakat membutuhkan pula pelayanan rawat inap. Untuk ini di Puskesmas dapat dikembangkan pelayanan rawat inap tersebut, yang dalam pelaksanaannya harus memperhatikan berbagai persyaratan tenaga, sarana dan prasarana sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, di beberapa daerah tertentu telah muncul pula kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan medik spesialistik. Dalam keadaan ini, apabila ada kemampuan, di Puskesmas dapat dikembangkan pelayanan medik spesialistik tersebut, baik dalam bentuk rawat,jalan maupun rawat inap. Keberadaan pelayanan medik spesialistik di Puskesmas hanya dalam rangka mendekatkan pelayanan rujukan kepada masyarakat yang membutuhkan. Status dokter dan atau tenaga spesialis yang bekerja di Puskesmas dapat sebagai tenaga konsulen atau tenaga tetap fungsional Puskesmas yang diatur oleh dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
                  Perlu di ingat meskipun Puskesmas menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik ; kedudukan dan fungsi Puskesmas tetap sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bertanggung jawab menyelenggarakan pelyanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.

2.5.2  Azaz Penyelenggaraan
Penyelenggaraan upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan pengembangan harus menerapkan azas penyelenggaraan Puskesmas secara terpadu. Azas penyelenggaraan Puskesmas tersebut dikembangkan dari ketiga fungsi dari setiap fungsi Puskesmas dalam menyelenggarakan setiap upaya Puskesmas, baik upaya kesehatan wajib maupun upaya kesehatan pengembangan. Azas penyelenggaraan Puskesmas yang dimaksud adalah :
·         Azas Penanggung Jawab Wilayah
Azas penyelenggara Puskesmas yang pertama adalah pertanggungjawaban wilayah. Dalam arti Puskesmas bertanggung jawab meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya. Untuk ini Puskesmas harus  pertama melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain sebagai berikut :
a.      Menggerakkan pembangunan berbagai sector tingkat kecematan sehingga berwawasan kesehatan.
b.      Memantau dampak berbagai upaya  pembangunan terhadap kesehatan masyarakat diwilayah kerjanya.
c.      Membina setiap upaya kesehatan strata pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya.
d.      Menyelenggarakan upaya kesehatan strata pertama (primer) secara merata dan terjangkau di wilayah kerjanya.
Diselenggarakan upaya kesehatan strata pertama oleh Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Bidan di Desa serta berbagai upaya kesehatan di luar gedung Puskesmas lainnya (outreach activities) pada dasarnya merupakan realisasi dari pelaksanaan azas pertanggung-jawaban wilayah
·         Azas Pemberdayaan Masyarakat
Azas penyelenggaraan Puskesmas yang kedua adalah pemberdayaan masyarakat. Dalam arti Puskesmas wajib memberdayakan perorangan, keluarga dan masyarakat, agar berperan aktif dalam penyelenggaraan setiap upaya Puskesmas. Untuk ini, berbagai potensi masyarakat perlu dihimpun melalui pembentukan Badan Penyantun Puskesmas (BPP). Beberapa kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Puskesmas dalam rangka pemberdayaan masyarakat antara lain :
a.    Upaya Kesehatan Ibu dan anak; Posyandu, Polindes, Bina Keluarga Balita (BKB)
b.    Upaya Pengobatan : Posyandu, Pos Obat Desa (POD)
c.    Upaya Perbaikan Gizi; Posyandu, Panti pemulihan Gizi, Keluarga sadar Gizi (Kadarzi)
d.    Upaya kesehatan sekolah; Dokter kecil, penyertaan guru dan orang tua/wali murid, Saka Bakti Husada (SBH), Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren)
e.    Upaya Kesehatan Lingkungan; Kelompok Pemakai air (Pomkmair), Desa percontohan Kesehatan Lingkungan (DPKL)
f.     Upaya Kesehatan Usia Lanjut: Posyandu Usila, Panti wreda
g.    Upaya Kesehatan Kerja; Pos Upaya kesehatan Kerja (Pos UKK)
h.    Upaya kesehatan Jiwa; Posyandu, Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM)
i.      Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional; Taman Obat Keluarga (TOGA), Pembinaan pengobat Tradisional (Battra)
j.      Upaya Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (inovatif); dana sehat, Tabungan Ibu Bersalin (Tabulin), Mobilisasi dana Keagamaan.
·         Azas Keterpaduan
Azas penyelenggaraan Puskesmas ketiga adalah keterpaduan. Untuk mengatasi keterbatasan serta diperolehnya hasil yang optimal, penyelenggaraan setiap upaya Puskesmas harus diselenggarakan secara terpadu, jika mungkin sejak dari tahap perencanaan. Ada dua macam keterpaduan yang perlu di perhatikan yakni :
a.    Keterpaduan lintas program
Keterpaduan lintas program adalah upaya memadukan penyelenggarakan berbagai upaya kesehatan yang menjadi tanggung jawab Puskesmas. Contoh keterpaduan lintas program antara lain :
·      Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS); Keterpaduan KIA dengan P2M, Gizi, Promosi Kesehatan, Pengobatan.
·      Upaya Kesehatan Sekolah (UKS); keterpaduan kesehatan lingkungan dengan Promosi Kesehatan, pengobatan, kesehatan gigi, kesehatan reproduksi remaja dan kesehatan jiwa.
·      Puskesmas Keliling; keterpaduan pengobatan dengan KIA/KB, gizi, promosi kesehatan.
b.    Keterpaduan Lintas Sektor
Keterpaduan lintas sector adalah upaya memadukan penyelenggaraan upaya Puskesmas (wajib, pengembangan dan inovasi) dengan berbagai program dari sector terkait tingkat kecamatan, termasuk organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha. Contoh keterpaduan lintas sector antara lain :
·         Upaya kesehatan sekolah; keterpaduan sector kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, pendidikan, agama.
·         Upaya kesehatan ibu dan anak; keterpaduan sector kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, organisasi profesi, organisasi kemsyarakatan, PKK, PLKB.
·         Upaya perbaikan gizi; keterpaduan sector kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, pertanian, pendidikan, agama, koperasi, dunia usaha, PKK, PLKB.
·         Upaya pembiayaan dan Jaminan Kesehatan; keterpaduan sector kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, tenaga kerja, koperasi, dunia usaha, organisasi kemsyarakatan.
·         Upaya Kesehatan kerja; keterpaduan sector kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, tenaga kerja, dunia usaha.
·         Azas Rujukan
Azas penyelenggaraan Puskesmas yang keempat adalah rujukan. Sebagai saran pelayanan kesehatan tingkat pertama, kemampuan yang dimiliki oleh Puskesmas terbatas. Padahal Puskesmas berhadapan langsung dengan masyarakat dengan berbagai masalah kesehatan tersebut dan juga untuk meningkatkan efisiensi, maka penyelenggaraan setiap upaya Puskesmas (wajib, pengembangan dan inovasi) harus ditopang oleh azas rujukan.
Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggungjawab atas kasus penyakit atau masalah kesehatan yang diselenggarakan secara timbale balik, baik secara vertical dalam arti dari suatu strata saran pelayanan kesehatan ke strata sarana pelayanan kesehatan lainnya, maupun secara horizontal dalam arti antar strata sarana pelayanan kesehatan yang sama.
Sesuai dengan jenis upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas ada dua macam rujukan yang dikenal yakni:
a.    Rujukan Upaya Kesehatan Perorangan
Cakupan rujukan pelayanan kesehatan perorangan adalah kasus penyakit. Apabila suatu Puskesmas tidak mampu menanggulangi satu kasus penyakit tertentu, maka Puskesmas tersebut wajib merujuknya ke sarana pelayanan kesehatan yang lebih mampu (baik horizontal maupun vertical). Sebaliknya pasien pasca rawat inapp yang hanya memerlukan rawat jalan sederhana, di rujuk ke Puskesmas.
Rujukan upaya kesehatan perorangan dibedakan atas tiga macam :
1.      Rujukan kasus untuk keperluan diagnostic, pengobatan, tindakan medic (misalnya operasi) dan lain-lain.
2.      Rujukan bahan pemeriksaan (specimen) untuk pemeriksaan laboratorium yang lebih lengkap
3.      Rujukan ilmu pengetahuan antara lain mendatangkan tenaga yang lebih kompetan untuk melakukan bimbingan tenaga Puskesmas dan atau pun menyelenggarakan pelayanan medic di Puskesmas
b.   Rujukan Upaya Kesehantan Masyarakat
Cakupan rujukan pelayanan kesehatan masyarakat adalah masalah kesehatan masyarakat, misalnya kejadian luar biasa, pencemaran lingkungan, dan bencana.
Rujukan pelayanan kesehatan masyarakat juga di lakukan apabila satu Puskesmas tidak mampu menyelaenggarakan upaya kesehatan masyarakat wajib dan pengembangan, padahal upaya kesehatan masyarakat tersebut telah menjadi kebutuhan masyarakat. Apabila suatu Puskesmas tidak mampu menanggulangi masalah kesehatan masyarakat dan atau tidak mampu menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat, maka Puskesmas wajib merujuknya ke dinas kesehatan kabupaten/kota.
Rujukan upaya kesehatan masyarakat dibedakan atas tiga macam :
a.      Rujukan sarana logistic, antara lain peminjaman peralatan fogging, peminjaman alat lanoratorium kesehatan, peminjaman alat audio visual, bantuan obat, vaksin, bahan-bahan habis pakai dan bahan makanan.
b.      Rujukan tenaga, antara lain dukungan tenaga ahli untuk penyidikan kejadian luar biasa, bantuan penyelesaian maslah hokum kesehatan, penanggulangan gangguan kesehatan karena bencana alam.
c.      Rujukan operasional, yakni menyerahkan sepenuhnya kewenangan dan tanggung jawab penyelesaian masalah kesehatan masyarakat dan atau penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat (antara lain Usaha Kesehatan Sekolah, Usaha Kesehatan Kerja, Usaha Kesehatan Jiwa, pemeriksaan contoh air bersih) kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Rujukan operasional diselenggarkan apabila Puskesmas tidak mampu.


Secara skematis pelaksanaan azaz rujukan adalah sbb :

2.6 Manajemen Puskesmas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar